Di tengah pandemi yang masih belum mereda ini, pesantren menjadi satu-satunya lembaga pendidikan yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat tersebut di antaranya; 1) lingkungan madrasah/pesantren aman dari covid; 2) guru, ustaz, atau pengajar lainnya aman covid; 3) murid/santri aman Covid; dan 4) pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, bagi pesantren yang memilih melaksanakan PTM harus dapat menyiapkan segala sesuatunya dengan matang agar persyaratan tersebut terpenuhi.
Berdasarkan hal itu, Al-Amanah sebagai salah satu pesantren yang memilih PTM juga tidak main-main dalam upaya memenuhi persyaratan tersebut. Upaya tersebut diawali dengan penyemprotan disinfektan ke seluruh area pesantren, tes rapid bagi seluruh santri dan warga pesantren, pelaksanaan vaksin bagi guru, dan pengetatan prokes bagi santri, guru, dan semua warga pesantren.
Tidak hanya itu, KBM di Kelas juga diseting sedemikian rupa sesuai standar yang berlaku. Sebelum santri masuk kelas, Tim Satgas sekolah melakukan pengecekan suhu tubuh santri, memastikan santri dan guru memakai masker/face shield, membersihkan tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menjaga jarak tempat duduk, serta menghindari kerumunan. Hal ini tentunya dilakukan sebagai ikhtiar demi menjaga keselamatan dan keamanan santri, guru, dan semua warga pesantren dari wabah covid. SMR.